Gakkumdu Award 2025 yang dihadiri oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda, merupakan acara yang digelar oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tema “Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Profesional, Transparan dan Berintegritas.” Acara tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi dan Kabupaten/Kota atas kinerja penanganan tindak pidana Pemilihan. Gakkumdu dibentuk untuk memastikan penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Yusti Erlina, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia, menjelaskan jumlah putusan pidana Pemilu dari tahun ke tahun dan menyoroti perlunya revisi Regulasi Pemilu untuk membangun demokrasi yang lebih ideal dan partisipatif. Komisi II DPR RI juga menyoroti beberapa persoalan terkait tumpang tindih kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, inkonsistensi pengaturan sanksi dan pelanggaran, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan, dan belum adanya kodifikasi peraturan Pemilu yang utuh.
Acara Gakkumdu Award diakhiri dengan pemberian penghargaan dalam 6 kategori, seperti Sentra Gakkumdu Pembinaan Terbaik, Sentra Gakkumdu Berkinerja Tinggi di Daerah 3T, dan lainnya. Gakkumdu Award bukan hanya sebagai ajang apresiasi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan peran penyelenggara Pemilu yang kredibel dan lembaga peradilan yang tegak dalam keadilan. Mahkamah Agung telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kemurnian proses Pemilu melalui putusan yang objektif, transparan, serta berlandaskan prinsip keadilan.












