Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Polsek Sungai Pinang

Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total barang bukti 104,9 Gram/Bruto. Dua terduga pelaku berinisial MR (30) dan SY (62) ditangkap dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/12/2025). Informasi yang mendukung pengungkapan ini bermula dari penangkapan MR dalam kasus tabrak lari, di mana saat pemeriksaan terhadap ponsel milik MR, ditemukan percakapan terkait rencana pengambilan Sabu di Jalan Pulau Flores dari seseorang bernama Syarifuddin. Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak dan berhasil mengamankan SY di dalam sebuah mobil Ayla putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket Sabu seberat 101,36 Gram/Bruto serta paket Sabu lainnya dengan berbagai berat di dalam tas selempang milik tersangka. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyatakan apresiasi terhadap kerja cepat anggota yang segera mengembangkan informasi awal ini. Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sungai Pinang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Sungai Pinang juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana Narkotika guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum mereka.

Source link