Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana telah menyetujui rehabilitasi untuk dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual. Kasus-kasus yang diselesaikan melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin dan Tersangka I Ramandika serta Tersangka II Moh Emot. Masing-masing dari mereka dihadapkan pada pelanggaran pasal-pasal terkait narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penentuan rehabilitasi didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan penggunaan narkotika, sertametode penyidikan yang menunjukkan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Restorative Justice Narkotika: 2 Pengajuan Disetujui JAM Pidum
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh…

Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Samarinda Ulu setelah menerima laporan dari korban….

Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa kembali digelar di…

Pada hari Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan…







