Restorative Justice Narkotika: 2 Pengajuan Disetujui JAM Pidum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana telah menyetujui rehabilitasi untuk dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual. Kasus-kasus yang diselesaikan melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin dan Tersangka I Ramandika serta Tersangka II Moh Emot. Masing-masing dari mereka dihadapkan pada pelanggaran pasal-pasal terkait narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penentuan rehabilitasi didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan penggunaan narkotika, sertametode penyidikan yang menunjukkan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Source link