Tuntutan 17 Tahun Penjara untuk 2 WNI di Malaysia

Dua warga negara Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan (24) dan Mohd Walid Bin Samin (35), yang didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika (Narkotika), akan mengajukan pembelaan pada hari Rabu (26/11/2025). Penasihat hukum kedua terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, Wasti SH MH, mengonfirmasi bahwa pledoinya akan disampaikan secara tertulis. Keduanya dituntut 17 tahun penjara dan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti 10 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1.940 Gram/Netto.

Perkara ini bermula saat kedua terdakwa menerima tawaran untuk mengantar Narkotika jenis Sabu ke wilayah Indonesia dengan imbalan 1.000 Ringgit Malaysia. Setelah menyetujui tawaran tersebut, mereka mendatangi Hotel Sun Surya di Malaysia untuk bertemu dengan pihak lain yang terlibat. Sabu disiapkan dan diserahkan kepada mereka untuk diantar ke Indonesia. Saat tiba di Balikpapan, mereka dijemput dan kemudian menjalankan aksi penyelundupan di wilayah Samarinda.

Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Bandara Balikpapan, ditemukan barang bukti 10 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat total 1.940 Gram/Netto. Sidang perkara ini dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Source link