Rangkaian Putusan Pengadilan Kuatkan Kasus Sengketa Lahan Sawit

Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, akhirnya menemui titik terang setelah serangkaian keputusan hukum mengukuhkan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) sebagai pemilik sah. Kuasa hukum KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH, menyatakan siap mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sangatta setelah kemenangan KDSM atas Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) versi Kemasi Liu di berbagai tingkatan peradilan.

Dalam konferensi pers di Samarinda, Yance menegaskan rencana KDSM untuk mengajukan eksekusi dalam waktu dekat berdasarkan putusan pidana dan perdata yang menguatkan kepemilikan KDSM atas lahan seluas ± 224 hektare yang dikerjasamakan dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri. Kemasi Liu dinyatakan melanggar hukum karena memanen sawit di lahan KDSM.

Perjalanan kasus ini melibatkan putusan krusial, antara lain Putusan Pidana Nomor 52 PN Sangatta yang menguatkan KDSM sebagai pemilik sah lahan, Putusan Perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt yang menghukum Kemasi Liu membayar ganti rugi Rp3,5 miliar, dan Putusan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Sgt yang mengesahkan peralihan status KTBD menjadi Koperasi KDSM.

Dengan penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung, status hukum KDSM semakin terfinalisasi, memungkinkan langkah hukum tegas terhadap aktivitas ilegal di lahan tersebut. Pihak KDSM mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menciptakan kegaduhan.

Dengan dasar putusan yang kuat, KDSM bersama mitra mereka, PT Sembada Wangi Pertiwi, siap mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum. Putusan PN Sangatta tetap berlaku, menetapkan Koperasi KDSM sebagai pemilik sah lahan sawit.

Source link