Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany, dua pemuda yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait dengan peredaran Narkotika golongan I. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai tambahan pidana bagi keduanya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain beberapa butir pil Ekstasi, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi obat terlarang. Penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini bermula dari sebuah transaksi obat terlarang yang dilakukan oleh kedua terdakwa melalui media sosial dan berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian di sebuah bengkel motor di Samarinda. Putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan konsekuensi hukum yang akan diterima atas keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti peredaran obat terlarang.
Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun: Kisah Tragis di Balik Jeruji Besi
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





