Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany, dua pemuda yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait dengan peredaran Narkotika golongan I. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai tambahan pidana bagi keduanya. Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain beberapa butir pil Ekstasi, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi obat terlarang. Penasihat hukum kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini bermula dari sebuah transaksi obat terlarang yang dilakukan oleh kedua terdakwa melalui media sosial dan berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian di sebuah bengkel motor di Samarinda. Putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan konsekuensi hukum yang akan diterima atas keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti peredaran obat terlarang.
Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun: Kisah Tragis di Balik Jeruji Besi
Read Also
Recommendation for You

Terdakwa Suharto, yang merupakan Kasi Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, menghadapi sidang lanjutan di…

Gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo (63) kembali dibahas di Pengadilan Negeri Samarinda….

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yaitu Andriyani, Suparlan,…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyelenggarakan Diskusi Panel di Kantor Kejati Kaltim bekerja sama dengan Yayasan…

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana telah menyetujui rehabilitasi untuk dua…







