Pada hari Rabu (26/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara narkotika yang melibatkan dua warga Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin. Dalam sidang tersebut, nota pembelaan dua terdakwa dibacakan oleh salah satu Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Jaksa Penuntut Umum telah menuntut mereka dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.
Tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda mengakui bahwa terdakwa bersalah namun merasa tuntutan pidana terlalu berat. Mereka berpendapat bahwa hukuman pidana seharusnya lebih berorientasi pada koreksi perilaku pelaku daripada pembalasan semata. Tim juga menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Dalam akhir pembelaannya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa sebagai bentuk keadilan yang proporsional. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan putusan setelah replik JPU dan duplik PH dilakukan secara lisan. Semua pihak berharap putusan yang diambil mencerminkan kebenaran dan keadilan.












