Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang melibatkan anak Gubernur Kaltim, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) menghadapi sidang nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sidang tersebut mempertimbangkan dugaan suap yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB), dengan melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries (DDW).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH Mkn, bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan bukti atas dakwaan yang diajukan. Saksi-saksi, seperti Markus Taru Allo, Arifin, dan Mustakim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, memberikan keterangan terkait proses penerbitan perpanjangan IUP eksplorasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam keterangan saksi, terungkap adanya penekanan dari Kepala Dinas ESDM terkait permohonan perpanjangan IUP eksplorasi yang dipercepat karena sudah ditunggu oleh Gubernur. Saksi juga menyampaikan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan anak Gubernur yang terlibat dalam permohonan perpanjangan IUP. Proses pengurusan dokumen dan persyaratan perpanjangan IUP juga dijelaskan, termasuk interaksi antara Terdakwa dan pejabat terkait dalam proses tersebut.
Perkembangan sidang masih terus berlangsung, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan dalam sidang berikutnya. Terdakwa Rudy Ong Chandra sendiri mengikuti sidang melalui zoom dari Gedung KPK Jakarta dan tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi. Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2025 untuk agenda pemeriksaan lanjutan.












