Eksepsi Terdakwa Rudy Ditolak: Analisis dalam Hukum Kriminal

Sidang terdakwa Rudy Alex Afaratu dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH pada Kamis (27/11/2025) sekitar Pukul 12:15 Wita. Terdakwa Rudy Alex Afaratu, Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp7.290.112.577.00. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, dimana pembacaan Putusan Sela menjadi agenda utama. Putusan dari Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut telah dihitung sebesar Rp1.610.368.108,78 berdasarkan laporan BPKP. Sidang selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum pada Kamis (4/12/2025).

Source link