Vonis Mati Pembunuhan Berencana: Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung secara resmi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memberikan vonis mati kepada pelaku pembunuhan berencana. Putusan ini ditegaskan melalui Putusan Kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025 yang diterima kembali dan berlaku pada Kamis, 20 November 2025. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan Kasasi terdakwa dan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Kasus ini melibatkan Terdakwa Muhamad Ficram (23) yang telah dinyatakan bersalah atas perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Pemeriksaan tingkat Kasasi hanya berkaitan dengan penerapan peraturan hukum yang tidak tepat dan posisi pengadilan yang melampaui kewenangan. Putusan pengadilan tinggi yang menguatkan keputusan pengadilan negeri di Manado telah dianggap tepat dalam menerapkan hukum sesuai dengan fakta yang relevan secara hukum. Perbuatan terdakwa sebagai pacar korban yang membawa parang dan kemudian menyerang korban serta anaknya telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa permohonan Kasasi dari terdakwa dan Penuntut Umum ditolak atas dasar fakta dan hukum yang telah diuraikan. Judex Juris dalam kasus ini adalah Prim Haryadi, dengan anggota Majelis Hakim lainnya Sigid Triyono dan Sugeng Sutrisno, serta Panitera Pengganti Kasasi Dr. Carolina SH MH.

Source link