Saksi Iwan Menyangkal Keterangan Sugeng dalam Kasus Korupsi IUP Eksplorasi

Sidang terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn, dengan anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, memperhatikan perkara dugaan suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries (DDW) menjadi pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pada sidang kali ini, terdakwa ROC menolak semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Sugeng dengan menyatakan bahwa semuanya bohong. Namun, terhadap keterangan dari Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, terdakwa menjelaskan bahwa keterangan tersebut bisa diterima. Saksi Iwan mengungkapkan peristiwa saat dia dan terdakwa ROC bertemu dengan Gubernur Kaltim, di mana hanya terdakwa yang masuk untuk bertemu Gubernur sementara ia menunggu di mobil.

Keterangan dari Saksi Iwan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Saksi Sugeng, yang mengaku turut serta dalam pertemuan tersebut. Selain itu, terdakwa ROC juga dikabarkan menelpon untuk menghubungi Kepala Dinas ESDM terkait proses IUP. Detail-detail lainnya mengenai pertemuan dan pengiriman amplop juga terungkap dalam kesaksian Saksi Iwan.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH juga turut hadir dalam sidang tersebut. Segala persidangan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, di tengah pergulatan hukum yang kompleks.

Source link