Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda kembali dilanjutkan pada Senin, 24 November 2025. Kasus ini melibatkan Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah terkait dugaan korupsi dalam Reklamasi Pertambangan Batubara di Kota Samarinda, Kaltim. JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membawa 7 orang saksi, termasuk mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral Kaltim, dalam upaya membuktikan dakwaannya.
Selama penyelidikan, saksi-saksi memberikan kesaksian mengenai perusahaan CV Arjuna dan keterlibatannya dalam kasus ini. Mantan Kadis ESDM Kaltim menjelaskan bahwa CV Arjuna tidak pernah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama menjabat. Saksi lain juga memberikan informasi tentang penyerahan jaminan reklamasi dan pencairan deposito. Selain itu, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak pernah meminta persetujuan jaminan reklamasi selama periode tertentu.
Meskipun masih banyak pertanyaan yang harus dijawab, sidang akan dilanjutkan di tanggal berikutnya. Dalam dakwaan JPU, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 Miliar. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan CV Arjuna. Tanggal selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut adalah Senin, 1 Desember 2025.












