Abraham Ingan, SH bersama Saksi Hj. Aspiah menjadi pusat perhatian di Pengadilan Negeri Samarinda dalam sidang perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr. Ruang sidang dipenuhi dengan saksi-saksi yang membawa cerita tentang tanah yang menjadi objek perlawanan. Mulai dari Abdu Salam yang menyewa lahan sejak 2012, Agus Baehiri yang menempati lahan selama dua dekade, hingga Tohir yang mengolah tanah untuk bercocok tanam. Mereka semua mengenal Heryono Atmadja sebagai pemilik lahan tersebut.
Kemudian, saksi-saksi lain seperti Anton Surya dan Hj Aspiah masuk bersamaan. Anton yang berbatasan dengan lahan Heryono telah memiliki tanahnya sejak 2004. Sedangkan Hj Aspiah membawa informasi jauh ke belakang tentang asal-usul tanah tersebut. Tanah tersebut berasal dari pemberian H Mulin kepada H Muhammad sejak tahun 1972 lalu berpindah ke tangan Hj Zuriati sebelum dibeli oleh Heryono.
Kesaksian saksi-saksi tersebut penting dalam membuka simpul masalah sengketa tanah ini. Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH memastikan bahwa keterangan Anton dan Aspiah menguatkan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang disampaikan dalam putusan nanti.
Akhirnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat dan cerita panjang tentang tanah yang dikelola sejak awal 1970-an masih terus berlanjut. Meski begitu, satu demi satu simpul masa lalu mulai terurai di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda.












