Penggerebekan Polresta Samarinda Terhadap Peredaran Ekstasi

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar bersama Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika yang diduga akan terjadi menjelang malam tahun baru. Pengungkapan ini terjadi setelah Satresnarkoba menerima laporan dan berhasil menangkap seorang kurir bernama RDN (29) di area parkir Sweet Joy Guest House, Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, polisi menyita 987 butir ekstasi berwarna kuning yang dibawanya dari Surabaya. Pelaku menggunakan modus ‘jejak’ dalam melakukan aksi tersebut, dimana narkotika diambil dari titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok, dan dipesan oleh seseorang di Surabaya.

Barang bukti hampir seribu butir ekstasi tersebut kemungkinan akan didistribusikan menjelang perayaan malam tahun baru, namun belum sempat dilakukan. Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen polisi dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama saat momen-momen penting. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, dan sejumlah media cetak, online, serta elektronik. Seluruh kondisi berlangsung dengan aman dan tertib.

Source link