Pada Senin (17/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto dan Amrullah. Sidang memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Diana Marini Riyanto dan Melva Nurelly.
Saksi-saksi dari Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim diantaranya Goenoeng Djoko Hadi Poetranto, Azwar Busra, Markus Taruk Allo, dan Sandy Fadilah memberikan keterangan terkait mekanisme penempatan jaminan reklamasi. Mereka menjelaskan tentang jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh CV Arjuna mulai tahun 2010 hingga 2019.
Proses peminjaman jaminan reklamasi dalam bentuk Deposito dilakukan atas perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang harus diikuti sesuai surat Kementerian ESDM. Seluruh dokumen harus diubah atas nama Gubernur sebelum penyerahan kepada PTSP. Saksi-saksi menjelaskan bahwa peminjaman tersebut dilakukan berjenjang dan melalui proses yang ketat.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Senin berikutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini disebut sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim. Selanjutnya fakta-fakta dan keterangan saksi akan menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.












