Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 64 KUHP baru. Penandatanganan ini dilakukan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, sebagai langkah persiapan sebelum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud sinergi dan progresivitas untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama terkait pidana kerja sosial. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga memberikan dukungan penuh dari Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi harmonisasi dan Sustainable Justice dalam KUHP 2023. Pendekatan hukum yang lebih humanis harus diterapkan, dengan pertimbangan terhadap kasus-kasus tertentu agar memberikan hasil yang lebih adil dan manfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diatur secara ketat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pelaku.
Proses penandatanganan MoU antara Kejati dan Gubernur Sulsel, disaksikan oleh Jampidum, merupakan langkah awal dalam implementasi pidana kerja sosial. Semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan memberikan keadilan serta manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak terkait.












