Tiga pria yang merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis Sabu dari Malaysia menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiga terdakwa, Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair, duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan hakim. Putusan menyatakan bahwa Roni dan Nyoman bersalah secara sah atas tindak pidana yang dilakukan, sedangkan Ibnu juga terlibat dalam kasus ini dan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair. Kasus ini bermula dari tawaran Roni Sere untuk mengantar Sabu ke Samarinda dengan bayaran Rp200 Juta. Namun, pengiriman Sabu tersebut terendus oleh aparat kepolisian dan ketiga terdakwa akhirnya ditangkap. Roni tertangkap dengan 4 bungkus Sabu, Nyoman dengan 29 bungkus, dan Ibnu di rumahnya dengan 5 bungkus Sabu. Jumlah keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 32 Kg Sabu yang berasal dari Malaysia. Kasus ini telah diputuskan dengan ketiga terdakwa menerima putusan hakim dengan sikap yang berbeda.
Dikonfirmasi Seumur Hidup: Kurir Sabu Buka Mulut Terima Lebih dari 30kg
Read Also
Recommendation for You

Penyelundupan bahan mineral digagalkan oleh Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda…

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, hadir dalam acara Penyerahan…

Dalam perkara korupsi yang melibatkan Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman sebagai Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan…

Terdakwa Suharto, yang merupakan Kasi Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, menghadapi sidang lanjutan di…

Gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo (63) kembali dibahas di Pengadilan Negeri Samarinda….







