Siapa Penerima Dana Jamrek dalam Eksepsi PH Dirut CV Arjuna?

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (6/11/2025) sekitar Pukul 10:00 Wita. Persidangan membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna dan Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provingi Kaltim periode 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tahun 2016-2018. Pada sidang ini, eksepsi diajukan terhadap Terdakwa Idi Erik Idianto terkait permohonan Dana Jaminan Reklamasi yang diajukan sebelum kepemimpinannya. Menurut Penasihat Hukum Terdakwa, tidak ada indikasi penyalahgunaan dana oleh Terdakwa Idi Erik Idianto.

Penasihat Hukum juga membahas tentang pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang ditandatangani oleh Terdakwa Amrullah. Mereka mengklarifikasi bahwa Terdakwa Amrullah menandatangani dokumen tersebut setelah menerima memo pencairan dari bawahannya. Selain itu, Terdakwa Amrullah juga telah menutup sementara izin operasional CV Arjuna selama periode kepemimpinannya. Meskipun demikian, upaya pencairan dana ini tetap menjadi sorotan dalam persidangan.

Selain itu, ada nilai tanya besar terkait penetapan Terdakwa Idi Erik Idianto sebagai terdakwa dalam kasus ini. Menurut Penasihat Hukum, terdapat kejanggalan dalam proses ini yang memunculkan pertanyaan akan kesalahan identitas. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan. JPU menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus ini cukup signifikan, namun masih banyak detail yang perlu diungkap dalam persidangan selanjutnya. Sesuai jadwal, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Source link