Pada hari Senin 10 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda membuka sidang perdana dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Rudy Ong Chandra dalam dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan. Terdakwa didakwa memberikan uang sebesar Rp3,5 Milyar kepada Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018, Awang Faroek Ishak. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang ini diikuti secara online oleh Terdakwa dari Gedung KPK di Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Terdakwa didakwa melanggar pasal-pasal hukum terkait pemberian suap kepada pejabat negara. Terdakwa juga tidak mengajukan keberatan setelah pembacaan dakwaan tersebut dan akan melanjutkan sidang pada tanggal 20 November 2025 untuk pemeriksaan saksi-saksi. Sebuah surat keterangan kematian juga disebutkan dalam dakwaan yang menyatakan bahwa Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia.
Sidang pembacaan dakwaan ini menandai babak baru dalam kasus tersebut dan menjadi sorotan media hukum. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik.












