Penahanan Jaksa Gadungan: Langkah Kejaksaan Agung Tahap II

Perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI). Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan inisial tersangka masing-masing BA Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF yang secara bersama-sama Tersangka BA. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Setelah Tahap II, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Para tersangka diduga melanggar, Kesatu: Pasal 12 huruf e atau Kedua : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Modus operandi kedua tersangka, Tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, guna menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dan tersangka EF yang merupakan warga sipil, turut serta dengan Tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.

Source link