Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, telah menekankan urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, pembaruan regulasi ini diperlukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, khususnya fenomena kolusi algoritma.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, ia menyampaikan bahwa revisi undang-undang tersebut penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang dapat mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern. Seiring dengan munculnya bentuk dominasi pasar baru berbasis teknologi, seperti penyalahgunaan data pengguna dan diskriminasi algoritmik, diperlukan perubahan hukum yang adaptif.
Kolusi algoritma, yang kini dapat terjadi tanpa perlu adanya kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, membuka celah bagi terjadinya ketimpangan pasar dan menghambat inovasi. Oleh karena itu, KPPU mendorong perluasan definisi pasar bersangkutan agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, lembaga ini juga mendesak penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha dengan mengakui bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Seluruh usulan pembaruan ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi semata, tetapi juga mencakup arah besar kebijakan ekonomi nasional.
KPPU yakin bahwa reformasi hukum yang tepat akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan inovasi dan persaingan yang sehat, Indonesia dapat siap menghadapi tantangan ekonomi digital global yang ada.












