Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir, telah menanggapi keluhan warga tentang parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan, Kalimantan Utara. Menurut Abdul Kadir dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, parkir berbayar di RSUD tersebut bisa dianggap ilegal jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang mewajibkan rumah sakit umum menyediakan fasilitas umum seperti parkir. Untuk itu, Mohammad Natsir berjanji akan memanggil Direktur RSUD Jusuf SK untuk klarifikasi terkait aturan yang digunakan dalam pungutan parkir tersebut. Keberadaan parkir berbayar di tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltara harus dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kontroversi Parkir Berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan
Read Also
Recommendation for You

Penyelundupan bahan mineral digagalkan oleh Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda…

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, hadir dalam acara Penyerahan…

Dalam perkara korupsi yang melibatkan Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman sebagai Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan…

Terdakwa Suharto, yang merupakan Kasi Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, menghadapi sidang lanjutan di…

Gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo (63) kembali dibahas di Pengadilan Negeri Samarinda….







