Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir, telah menanggapi keluhan warga tentang parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan, Kalimantan Utara. Menurut Abdul Kadir dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, parkir berbayar di RSUD tersebut bisa dianggap ilegal jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang mewajibkan rumah sakit umum menyediakan fasilitas umum seperti parkir. Untuk itu, Mohammad Natsir berjanji akan memanggil Direktur RSUD Jusuf SK untuk klarifikasi terkait aturan yang digunakan dalam pungutan parkir tersebut. Keberadaan parkir berbayar di tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltara harus dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kontroversi Parkir Berbayar di RSUD Jusuf SK Tarakan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





