Keputusan Bersalah: 4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 digelar di Samarinda pada Rabu 5 November 2025. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU), dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan.

Pembacaan putusan dalam sidang keenam belas ini menetapkan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan terdakwa lainnya, seperti Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, dan Nurhadi Jamaluddin masing-masing dihukum dengan penjara dan denda yang berbeda.

Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar, seperti yang disebutkan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Setelah pengumuman putusan, terdakwa dan penasihat hukumnya memberikan tanggapan yang berbeda terkait putusan yang dijatuhkan. Terdakwa Syamsul Rizal dan Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, sementara terdakwa lainnya langsung menyatakan pikir-pikir tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Disamping itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Oleh: Lukman.

Source link