Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) karena berpotensi mengancam kebebasan pers serta menciptakan efek jera bagi perusahaan media di Indonesia.
AMSI menilai gugatan fantastis ini sebagai upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat, mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). AMSI mendorong agar sengketa pers antara Menteri Pertanian dan Tempo diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tempo telah mematuhi semua rekomendasi, namun Menteri Pertanian memilih jalan hukum dengan mengajukan gugatan perdata.
Selain itu, AMSI juga menyatakan bahwa nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. AMSI menuntut pemerintah dan DPR untuk serius mempertimbangkan hal ini serta mengingatkan Presiden Prabowo untuk menghormati kebebasan pers. AMSI juga mendorong dialog yang konstruktif antara pihak terkait untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
AJI Indonesia juga menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang tentang Pers dan bukan melalui gugatan perdata. AJI bersama masyarakat sipil telah menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo. Hal ini juga menjadi ajakan bagi seluruh media untuk menjalankan kontrol sosial dengan integritas. Penyelesaian sengketa ini diharapkan melalui dialog yang konstruktif, tanpa intimidasi, serta dengan memantau perkembangan gugatan ini secara cermat.












