Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara tindak pidana korupsi terkait reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, yang merugikan negara sebesar Rp58 miliar, memasuki babak baru pada Senin (3/11/2025). Keduanya, Amrullah dan Idi Erik Idianto, didakwa atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menurut Jaksa Penuntut Umum Melva Nurelly SH MH merugikan keuangan negara dan perekonomian dalam jumlah yang signifikan.
Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Amrullah dan Direktur Utama CV Arjuna Idi Erik Idianto. Menurut Jaksa Penuntut Umum, pertanggungjawaban keduanya didasarkan pada laporan audit yang mengungkap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan oleh CV Arjuna tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Amrullah dan Idi Erik Idianto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk tidak menjalankan prosedur reklamasi, tidak mendapatkan persetujuan pencairan dari Gubernur, dan tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan reklamasi CV Arjuna. Akibatnya, kerugian lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara terjadi, yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
Pasal 100 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berbagai peraturan terkait lainnya menjadi dasar hukum atas dakwaan terhadap Amrullah dan Idi Erik Idianto. Kedua terdakwa juga mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Sidang ini dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) untuk pembacaan eksepsi terdakwa. Semoga proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.












