Dua terdakwa dalam kasus narkotika seberat hampir setengah kilogram di Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya divonis bersalah pada Senin (3/11/2025). Sudarsono dan Suriansyah masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Majelis Hakim menemukan Sudarsono bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Kesatu. Mereka juga dijatuhi denda sejumlah Rp1 miliar dan harus tetap ditahan. Barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus ini dimulai pada Mei 2025 ketika Sudarsono meminta pasokan baru Sabu untuk dijual kembali. Dari foto lokasi pengiriman, Sudarsono mengambil narkotika tersebut dan menjualnya kembali. Aktivitas ini diintai oleh polisi, dan penggerebekan dilakukan di Hotel Grand Verona, Samarinda. Hasil interogasi mengungkap penjualan narkoba oleh kedua terdakwa.
Selain itu, Sudarsono juga menyimpan narkotika di rumahnya dan sebagian diserahkan kepada Suriansyah. Polisi menemukan barang bukti di rumah Suriansyah dan Sudarsono. Semua barang bukti diakui milik Sudarsono yang mendapat pasokan langsung dari tokoh berinisial MAS. Putusan hakim juga menetapkan hukuman untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini.












