Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daearh (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Pada sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya. Saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan staf lainnya, memberikan keterangan terkait proses pengadaan lahan dan pembayaran yang terkait dengan kasus tersebut.
Selama pemeriksaan, saksi-saksi memberikan informasi terperinci mengenai peran mereka dalam proses pengadaan lahan Labkesda. Selain itu, mereka juga menjelaskan mengenai pembayaran dan klaim terhadap lahan yang digunakan untuk pembangunan. Hasil negosiasi harga tanah dan proses pembayaran dengan pemilik lahan juga menjadi fokus dari pertanyaan JPU selama sidang.
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi-saksi untuk mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kasus ini. Selain itu, dilaporkan bahwa Terdakwa dan beberapa saksi sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda atas kasus yang terkait dengan pembebasan lahan untuk Labkesda. Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.












