Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan 18 tersangka, di mana 17 di antaranya telah ditahan dan sebagian di antaranya sudah menjalani proses persidangan. Salah satu tersangka, MRC, masih dalam buruan hingga saat ini.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejagung memeriksa tujuh saksi, termasuk NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus ini, di mana total kerugian keuangan dan ekonomi negara mencapai Rp285 triliun.
Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, dengan MRC, pemilik sah PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, masih dalam pengejaran pihak berwenang. Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku keadilan. Hingga saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak terkait.












