Sita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas: Fakta Terbaru 2021

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Terpidana Aria Mapas Negara. Dalam pendampingan pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung turut terlibat. Berdasarkan Siaran Pers yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, sita eksekusi tersebut melibatkan dua bidang tanah/bangunan atas nama Aria Mapas Negara ST. Proses sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr yang menetapkan Aria Mapas Negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Amar putusan yang dijatuhkan termasuk pidana penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 miliar.

Jaksa Eksekutor yang bertugas dalam proses sita eksekusi ini adalah R Joharca Dwi Putra SH dan Avevriansyah SH, yang dibantu oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Kegiatan itu juga disaksikan oleh pihak terkait dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah setempat, serta Babinsa. Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan aman, kondusif, dan lancar. Aria Mapas Negara didakwa sebagai Staf BPJN Kalimantan Utara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp4.439.135.959,87. Laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI mengungkap dugaan korupsi ini.

Source link