Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi rekan mereka, Paiman Bin Pairi (47), yang menjalani sidang putusan. Di tengah kepulan asap ban terbakar dan orasi yang bergema di depan gedung pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Marjani Eldiarti SH membacakan amar putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda.
Dalam perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Paiman, dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Setelah pembacaan putusan, Penasihat Hukum Paiman dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Di luar ruang sidang, massa yang mengetahui vonis mulai memanas dan protes terhadap putusan yang dianggap tidak adil. Massa membakar ban sebagai bentuk solidaritas mereka dalam menyuarakan kritikan terhadap putusan tersebut. Namun, Penasihat Hukum Paiman mengklarifikasi bahwa putusan belum berkekuatan hukum tetap dan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketegangan mulai mereda setelah penjelasan tersebut, dan massa akhirnya membubarkan diri secara tertib. Proses hukum untuk menemukan keadilan bagi Paiman terus berjalan, sementara pihak terkait masih mempertimbangkan opsi hukum selanjutnya. Situasi di halaman pengadilan yang sempat panas akhirnya kembali tenang setelah klarifikasi dari Penasihat Hukum Paiman.












