Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan Uang Pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri Kelapa Sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 (Rp13 Trilyun) kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan ini disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (21/10/2025).
Dalam siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jaksa Agung menjelaskan bahwa kegiatan simbolis ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan penyelewengan.
Jumlah Uang Pengganti yang diserahkan berasal dari penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rincian Uang Pengganti mencakup berbagai jumlah dari masing-masing terdakwa korporasi, dan total keseluruhan yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara adalah sebesar Rp15.248.520.451.328 (Rp15 Trilyun).
Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Dengan berhasilnya mengungkap dan memulihkan kerugian negara, Kejaksaan berperan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi demi kemakmuran rakyat. Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh terkait.
Penulisan ini mengikuti aturan SEO dengan mengintegrasikan kata kunci yang relevan dan tetap menjaga kualitas serta keterbacaan konten. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengikuti perkembangan kasus hukum terkait kerugian negara dan penegakan hukum di Indonesia.












