Solutif: Penyidik Satgassus P3TPK Sita Aset Tersangka MRC

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Aset ini diduga terkait dengan Tersangka MRC dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi di PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2012 hingga tahun 2023.

Berita ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS selama periode tersebut. Aset yang disita terdiri dari satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 557 m2 yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Tersangka MRC.

Barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS selama periode 2012-2023. Hal ini menunjukkan komitmen pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya demi terciptanya tata kelola yang bersih dan transparan.

Source link