Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Sebagai perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara tersebut. Hal ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; 1 bidang tanah dan bangunan berupa Vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; serta 4 bidang tanah kosong di berbagai lokasi di Karanganyar. Jumlah pemasangan plang penyitaan mencapai 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.
Proses pemasangan tanda penyitaan tersebut berjalan lancar dan aman dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat Desa dan Kelurahan. Keberlangsungan penyelidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh aspek yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.












