Jaksa Gadungan Ditahan sebagai Tersangka – Hukum Kriminal

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka Jaksa gadungan berinisial BA yang bekerja sebagai PNS di BPPKB Way Kanan. Menurut keterangan yang diterima, Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan BA dan rekannya EF yang mengaku sebagai Jaksa di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA sebenarnya adalah seorang PNS dari BPPKB Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memeriksa beberapa orang yang diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah mengumpulkan cukup alat bukti, BA dan EF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka. Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Para tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan BA mengaku sebagai Jaksa untuk menyelesaikan masalah korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Vanny juga mengungkap modus operandi kedua tersangka, di mana EF turut serta dalam perbuatan tersebut. Lebih lanjut pengembangan kasus akan terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat.

Source link