Kejaksaan Agung Periksa Kepala SKK Migas: Berita Terbaru

Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain adalah WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap; AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi; DS, Kepala SKK Migas; LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional; dan WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi. Mereka semua terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka HW dan kawan-kawan.

Adapun total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah 9 tersangka pada tahap pertama dan 9 tersangka pada tahap kedua, termasuk tersangka MRC yang masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan sebagai Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Seluruh tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pihak berwenang terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap kebenaran terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi.

Source link