Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyampaikan pendapatnya mengenai cawe-cawe. Menurutnya, cawe-cawe adalah suatu pelanggaran etika politik hukum yang sangat serius. Istilah cawe-cawe mulai populer setelah Jokowi secara terbuka menyebutkan tentang cawe-cawe dalam Pemilu 2024. Indrayana menekankan bahwa cawe-cawe bukan hanya melanggar etika politik, tetapi juga bisa berpotensi merusak tatanan ekonomi dan ekologi serta melanggar hukum pidana.
Menurut Indrayana, Presiden atau mantan Presiden seharusnya berfokus pada politik negara-bangsa dan bukan politik keluarga. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan sanksi hukum terhadap cawe-cawe agar tidak menjadi hal yang dianggap wajar. Istilah “cawe-cawe” sendiri berasal dari bahasa Jawa dan memiliki arti ikut campur dalam urusan yang seharusnya bukan tanggung jawab seseorang.
Dalam konteks politik, cawe-cawe digunakan untuk menggambarkan campur tangan dalam situasi tertentu demi kepentingan publik atau pribadi. Hal ini tentu menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika politik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas.ourcedari: https://fajar.co.id/2025/10/06/denny-indrayana-cawe-cawe-adalah-pelanggaran-etika-politik-hukum-yang-paripurna/












