Berkas 9 Terdakwa Dilimpah ke Pengadilan Tipikor_PN Jakarta Pusat

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 memasuki babak baru hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 9 terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa termasuk pejabat PT Pertamina dan kontraktor terkait, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan sejumlah posisi manajerial lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa 18 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penyimpangan dilakukan mulai dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi fokus penegakan hukum dalam menjaga integritas dan keadilan di sektor energi nasional.

Source link