Terpidana Basri Bin Badarong di Pengadilan Negeri Samarinda dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Putusan disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH. Basri dibebankan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta. Selain itu, terpidana juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp914.719.450,00. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan terpidana tidak membayar Uang Pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Hal ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung Abit tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum semula adalah pidana penjara selama 7 tahun, namun terpidana dijatuhi hukuman yang lebih rendah sesuai putusan pengadilan. Terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Petinggi Kampung Abit Kubar Dapat Vonis Bersalah: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





