Petinggi Kampung Abit Kubar Dapat Vonis Bersalah: Berita Terbaru

Terpidana Basri Bin Badarong di Pengadilan Negeri Samarinda dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Putusan disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH. Basri dibebankan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta. Selain itu, terpidana juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp914.719.450,00. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan terpidana tidak membayar Uang Pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Hal ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung Abit tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum semula adalah pidana penjara selama 7 tahun, namun terpidana dijatuhi hukuman yang lebih rendah sesuai putusan pengadilan. Terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Source link