Paiman Bin Pairi (47) dari Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Parlindungan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim karena mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Meskipun bukan pengusaha kayu atau pemilik lahan, Paiman harus menghadapi proses hukum yang menegangkannya. Tim Penasihat Hukumnya telah melakukan upaya praperadilan yang ditolak oleh Majelis Hakim, sehingga perkara tersebut terus berlanjut.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda, saksi ahli hukum pidana Dr Ivan Zairani Lisi SH SSos MHum dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Paiman untuk memberikan pandangan akademis mengenai masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya. Ivan menjelaskan tentang asas hukum pidana Geen Straf Zonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa yang menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya kesalahan yang nyata dalam perbuatannya.
Ivan juga menjelaskan dua bentuk kesesatan dalam hukum pidana, yaitu Feitelijke Dwaling (Kesesatan Fakta) dan Rechtsdwaling (Kesesatan Hukum). Tim Penasihat Hukum Paiman menyatakan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum, karena Paiman adalah seorang sopir dengan keterbatasan pengetahuan. Mereka juga menyinggung prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Kehutanan yang menekankan sanksi administratif lebih diutamakan dibanding pidana penjara.
Paiman didakwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap persidangan bagi Paiman bukan hanya masalah pembuktian hukum, tetapi juga menjadi pertaruhan masa depannya sebagai kepala keluarga yang bergantung pada pekerjaannya sebagai sopir. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.












