Kabar mengenai pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Sabtu (27/9/2025), mendapat sorotan dari PWI Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan tidak sejalan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Munir menekankan bahwa hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, serta kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa ada penyensoran yang ditegaskan oleh Pasal 4 UU Pers harus dihormati.
Dalam konteks hukum, Munir juga membawa Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menjelaskan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Pencabutan kartu liputan wartawan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden dinilai sebagai pembatasan terhadap tugas jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi. Munir juga meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
Menjaga kemerdekaan pers memiliki arti penting dalam menjaga demokrasi, dan setiap pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan. PWI Pusat berharap agar kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.












