Kisah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menggambarkan babak baru dalam sejarah dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada 25 September 2025, Majelis Hakim menolak gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers dan pihak lainnya karena dianggap tidak beralasan. Penetapan ini menegaskan bahwa konflik di PWI hanya masalah organisasi internal, bukan tindak pidana. Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu SH, menekankan pentingnya putusan tersebut karena memberi kepastian hukum, menghentikan kriminalisasi pidana, dan menguatkan legitimasi kepengurusan terbaru PWI. Dengan legitimasi hukum ini, PWI bisa menutup dualisme dan membuka era baru profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia. Artinya, PWI kembali ke jalur yang seharusnya, sebagai rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.
Gugatan HCB Terhadap Dewan Pers: Kontroversi dan Penyelesaiannya
Read Also
Recommendation for You

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…







