Hakim Diberhentikan: Kasus Kontroversial di Majelis Kehormatan

Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan kasus yang melibatkan Hakim IGN PRW dan Hakim FK dengan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian. Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada tanggal 23 September 2025 menghasilkan keputusan tersebut setelah rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait kasus suap yang melibatkan kedua hakim tersebut. IGN PRW, yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, diduga menerima uang sebesar 725 Juta Rupiah terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sementara itu, Hakim FK, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jember, diduga melakukan perselingkuhan dan pelecehan seksual, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua kasus tersebut melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan memicu reaksi keras dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim dipimpin oleh Ketua Sidang MKH Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Siti Nurdjanah. Mereka menyimpulkan bahwa kedua hakim telah melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah ditetapkan dalam keputusan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dalam pembelaannya, kedua hakim membantah tuduhan yang diajukan terhadap mereka namun bukti yang ditemukan menguatkan laporan yang telah disampaikan. Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang mendukung rekomendasi pemberhentian untuk kedua hakim tersebut. Dengan demikian, sanksi berat pemberhentian tetap adalah keputusan yang diambil oleh Majelis Kehormatan Hakim untuk menegakkan keadilan dan integritas di dalam lembaga peradilan.

Source link