Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DBON

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan AHK, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim. Keduanya langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah senilai Rp100 miliar kepada DBON yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar puluhan miliar rupiah. Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam memberantas korupsi di daerah tersebut. Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Source link

Exit mobile version