Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan AHK, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim. Keduanya langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah senilai Rp100 miliar kepada DBON yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar puluhan miliar rupiah. Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam memberantas korupsi di daerah tersebut. Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DBON

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…

Pembinaan Hakim PTUN se-Indonesia digelar secara virtual dari Pengadilan PTTUN Medan. Prof Dr H Yulius…