Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Rp510 Milyar

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemasangan plang sita pada Rabu (10/9/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini terkait pemberian kredit oleh beberapa bank kepada perusahaan terkait. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Aset yang disita termasuk tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di beberapa wilayah. Ada juga aset lain atas nama istri Iwan Setiawan dan perusahaan terkait. Proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap pada aset-aset lain di beberapa wilayah seperti Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri.

Total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektar dengan estimasi nilai sekitar Rp510.000.000.000 (Rp510 miliar). Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Berita ini disiarkan oleh HUKUMKriminal.Net dan disunting oleh Lukman.

Source link

Exit mobile version