Tersangka DDW, anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Kabar penahanan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa DDW ditahan dalam kasus yang melibatkan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk AFI selaku Gubernur Kaltim dan ROC selaku wiraswasta. Proses hukum terhadap AFI telah dihentikan karena beliau telah meninggal dunia, sementara ROC sudah ditahan sejak Agustus 2025. DDW sendiri ditahan selama 20 hari pertama dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.
Perkara ini terkait dengan upaya suap terkait perpanjangan IUP Eksplorasi di Provinsi Kaltim. DDW diduga meminta fee dari pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan IUP. Setelah bernegosiasi dengan ROC, DDW akhirnya menerima uang sejumlah Rp3 Milyar dalam pecahan Dollar Singapura. Namun, setelah transaksi tersebut selesai, DDW meminta fee tambahan yang tidak direspons oleh ROC. Akibat perbuatannya, DDW dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum ini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.