Tersangka PB, yang merupakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, dipindahkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Rutan Klas I Palembang pada Selasa (9/9/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto, menjelaskan tujuan pemindahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dengan Tersangka PB. PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, Tersangka PB terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023. PB telah divonis penjara selama 7 tahun 6 bulan dan diminta membayar Uang Pengganti senilai Rp2,6 Miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Empat tersangka lainnya juga telah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang.
Pemindahan Tersangka PB ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian penyidikan. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Tersangka PB merupakan kesepakatan terkait penggunaan vendor dalam pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan. Tersangka PB diduga menerima aliran dana dari beberapa terpidana yang berasal dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.