Dua Terdakwa Narkotika: Dinyatakan Bersalah

Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis bersalah kepada terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias dalam perkara narkotika. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan Wahyu Wulan Suci Ningtias bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan jabatan pemufakatan jahat. Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar. Barang bukti berupa narkotika dan barang lainnya juga disebutkan dalam putusan tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun. Penangkapan Wahyu Wulan Suci Ningtias berawal dari transaksi narkotika yang ia lakukan di sebuah salon di Samarinda. Dia ditangkap setelah memesan sabu-sabu lewat telepon dan berencana mengambilnya di suatu lokasi. Pengadilan juga menyebutkan keterlibatan Saksi Suhardi dalam kasus ini.

Dengan putusan ini, Wahyu Wulan Suci Ningtias menerima hukuman yang sama dengan terdakwa lain dalam perkara narkotika sebelumnya. Barang bukti juga disita untuk kepentingan negara. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang penyalahgunaan narkotika dan konsekuensinya.

Source link

Exit mobile version