Sidang terdakwa Suryaningsih menghadirkan 11 orang saksi di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa ini didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus yang melibatkan keuangan negara sebesar Rp2.222.518.916,00. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara pada tahun 2021-2024. Sidang yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Susanta SH MH.
Salah satu saksi, Nurbaiti, staf Kecamatan Balikpapan Selatan, memberikan keterangan terkait kerja sama dengan BLKI. Saksi lainnya, Hakim, Camat Balikpapan Selatan, juga memberikan keterangan terkait pembayaran kepada BLKI atas kerja sama pelatihan. Jumlah kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp2.222.518.916,00.
Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 1 Juli 2025.