Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial BS (64). Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Proses ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Saat diamankan, Tersangka BS yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Jalan Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS | Berita Hukum Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan korupsi di BLKI Balikpapan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU….

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan…

Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama baru saja menjalani pembacaan putusan dalam persidangan. Setelah divonis bersalah…

Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 dari 9 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi…

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menginvestigasi perkara pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman Kawasan…